Langsung ke konten utama

Unggulan

Ilmu Sosial Dasar [tugas 2]

Nama/Npm:Swieta Nurjanah Hetty/16118887
Kelas:1Ka29
Tugas ISD Ke-2

1.uraikan lah tentang tatacara memperoleh kewarganegaraan dan hak kewajiban Negara dan warga Negara (lengkapi dengan peraturan UU-annya.
warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia . Namun  warga yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi bagian dari Negara Indonesia.syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
·         Genap berusia 18 tahun
·         Atau yang sudah menikah
·         Sehat secara jasmani dan juga rohani
·         Bisa berbahasa Indonesia
·         Mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
·         Tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
·         Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan tetap
·         Sudah tinggal di Indonesia paling singkat selama 5 tahun berturut-turut
·         Melengkapi berkas yang diminta oleh negara
·         Berikut adalah beberapa berkas yang harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :
1.      Akte lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
2.      Fotokopi akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
3.      Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
4.      Surat resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat cek kesehatan jasmani rohani.
5.      Enam lembar foto terbaru ukuran paspor
6.      Tanda bukti pembayaran uang pewarganegraan
·         Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah untuk kas negara.
Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang ada tentu saja harus dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua ya!


Hak Warga Negara Dalam Undang-Undang Dasar 1945
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ini terdapat dalam UUD pasal 27 ayat 2.
·         Setiap orang berhak untuk mempertahankan hidupnya, juga berhak untuk serta dalam kehidupannya sendiri. Ini terdapat di dalam UUD pasal 28 A.
·         Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan berhak melanjutkan keturunannya. Ada pada pasal 28 B ayat 1.
·         Setiap orang berhak pada kelangsungan hidup mereka masing-masing, juga berhak atas tumbuh berkembang mereka masing-masing. Terdapat pada pasal 28 C ayat 1.
·         Setiap orang berhak mengembangkan dirinya dengan pemenuhan dasar dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan dan seni dan budaya untuk melangsungkan kehidupannya, pada pasal 28 C ayat 1
·         Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif di dalam kehidupan masyarakat, di dalam pasal 28 C  ayat 1.
·         Setiap orang berhak mendapat jaminan hukum, pengakuan, dan pengadilan hukum yang secara adil. Hak ini ada pada pasal 28 D ayat 1.
·         Setiap orang berhak mendapatkan hak pribadi, hak untuk tidak disiksa, mempunyai hak kemerdekaan dalam hati nurani dan sebagainya. Hak ini ada pada pasal 28 I ayat 1.
Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
·         Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak
Pasal ini yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2 dimaksudkan menjelaskan tentang warga negara untuk wajib untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.
·         Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak.
Pasal ini yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Maksudnya adalah warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia. Yang berarti wajib serta menaati semua aturan hukum dan pemerintahan yang sudah diatur dalam negara Indonesia tersebut.
·         Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga negara Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain.
·         Pasal 28 J ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Pernyataan pada pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban tentang setiap warga negara untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara. Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.
·         Pasal 28 J ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ayat ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai agama dan keamanan serta ketertiban umum.
·         Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada UUD ini memberikan kewajiban pada masing-masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.
·         Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Berarti warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini.
Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Selain kewajiban warga negara terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, ternyata kewajiban warga negara juga mengatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut:
·         Menjaga Norma-Norma Pendidikan
Melindungi peran dalam pendidikan dalam membentuk suatu pendidikan yang berdasarkan dalam norma-norma yang penting dalam membentuk dan menjaga pendidikan di negara Indonesia.
·         Mendapatkan Pengajaran Layak
Hampir seluruh warga negara yang diwajibkan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan maksimal, setiap masing-masing warga negara harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh pemerintah sampai batas minimal menerima pendidikan.
·         Melaksanakan Ketertiban Dunia
Setiap warga negara diharuskan untuk menciptakan dan melaksanakan ketertiban dunia agar dunia menjadi bisa diatur dan dilaksanakan dengan baik adanya. Masing-masing warga tidak boleh membuat kerusuhan ataupun membuat negara ini menjadi terpecah belah.
·         Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing-masing warga negara harus dan diwajibkan untuk taat kepada Tuhan dengan masing-masing mereka memiliki satu kepercayaan yang penting. Dan harus ditaati dan dijalankan dengan benar agar menciptakan suasana Indonesia yang lebih baik.
·         Memajukan Kesejahteraan Umum
Hal ini bertujuan untuk semua warga negara saling menciptakan rasa ke peduli dan rasa menghormati satu sama lain manusia agar suatu negara dapat menciptakan suatu kelancaran hidup dan kesejahteraan.
·         Melindungi dan Menghargai Hak Asasi Manusia
Warga negara yang juga mempunyai kewajiban untuk saling melindungi HAM masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara menghormati dan menghargainya satu sama lain.
·         Melaporkan Pajak
Warga negara harus melaporkan masalah pajak dalam dunia bekerja atau juga dalam usahanya supaya dapat membantu pembangunan negara menjadi lebih baik, selain melaporkan warga negara harus juga membayar pajaknya.
·         Menjaga Keamanan Negara
Warga negara diwajibkan untuk menjaga keutuhan negara Indonesia agar tercipta damai, masing-masing negara harus menjalin keutuhan negaranya tersebut agar tidak menghadapi jajahan atau masalah baru yang muncul.
·         Menjaga norma-norma Pendidikan
Warga Negara Indonesia harus melindungi peran dalam pendidikan, di dalalm proses pembentukkan suatu pendidikan berdasarkan aturan dan norma penting, berkaitan dalam membentuk pendidikan dan menjaga pendidikan di Negara Indonesia.
·         Mendapatkan Pengajaran yang Layak
Seluruh Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk mendapatkan pengajaran yang layak serta maksimal. Setiap Warga Negara Indonesia harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh Negara sampai batas minimal penerimaan pendidikan.
·         Melaksanakan Ketertiban Dunia
Setiap Warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga, menciptakan, dan melaksanakan ketertiban dunia agar teratur dan di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masing – masing Warga tidak boleh berbuat kerusuhan atau kegaduhan sehingga membuat Negara ini terpecah – belah.
·         Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing – masing  Warga Negara berkewajiban untuk mentaati Tuhan Yang Maha Esa, dalam beribadah, berprilaku dan bermasyarakat sesuai kepercayaan masing –  masing. Dan denagn pelaksanaan yang benar agar Negar Indonesia menjadi baik.
·         Memajukan Kesejahteraan Khalayak Ramai
Hal ini di maksudkan agar semua Warga Negara saling menciptakan rasa peduli, toleransi dan rasa saling menghormati di antara sesama. Agar suatu Negara dapat menciptakan kehidupan sejahtera, aman dan sentosa.
·         Melindungi dan menghargai Hak Asasi Sesama Manusia
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk saling melindungi dan menjaga Hak Asasi Manusia, baik di dalam bernegara maupun dunia. Masingg – masing warga bersama – sama menjaga dan menghormati satu sama lainnya.
·         Melaporkan dan Menyerahkan Pajak
Setiap Warga Negara wajib melaporkan dan menyerahkan sebagian dari hasil bekerja dan berusahanya dalam bentuk pajak agar pembangunan Negara tetap berlanjut dan bekesinambungan. Selain melapor, Warga Negara juga harus membayar pajaknya.
·         Menjaga Keamanan Negara Indonesia
Setiap Warga Negara berkewajiban untuk menjaga ke utuhan Negara, agar damai dan aman. Setiap Warga Negara wajib menjaga keutuhan Negara agar para penjajah dan permasalahan baru tidak muncul.
2.uraikanlah tentang desa dan kota.
A. Pengertian Desa

Desa menurut asal katanya berasal dari bahasa Sanskerta ”dhesi”, yang berarti tanah kelahiran. Jadi, desa tidak hanya dilihat kenampakan sebutan desa fisiknya saja tetapi juga dimensi sosial budayanya. Desa yang berarti tanah kelahiran selain menunjukkan tempat atau daerah juga menggambarkan kehidupan sosial budaya dan kegiatan penduduknya. Sebutan desa di beberapa wilayah berbeda-beda, kampung/dukuh (Jawa Barat), gampong (Aceh), huta (Tapanuli), nagari (Sumatra Barat), marga (Sumatra Selatan), wanus (Sulawesi Utara), dan dusun dati (Maluku).
Beberapa ciri kehidupan di desa antara lain adalah sebagai berikut:
·         Mempunyai wilayah sendiri
·         Mempunyai sistem masyarakat sendiri
·         Kehidupan sangat erat dengan lingkungan alam
·         Sifat gotong royong masih tertanam kuat pada warga masyarakat desa
·         Masyarakat desa merupakan paguyuban (gemeinschaft) yaitu gaya hidup berdasarkan ikatan kekeluargaan yang kuat
·         Struktur ekonominya bersifat agraris
·         Jumlah penduduk tidak terlalu banyak dan luas daerah tidak terlalu besar
·         Proses sosial berjalan lambat
·         Kehidupan bersifat tradisional
·         Tata pemerintahan dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh rakyatnya
·         Masyarakat desa pada umumnya masih memegang norma-norma agama secara kuat

B.Pengertian Kota

Ketika mendengar kata kota, pikiran kita tentu menunjuk suatu kawasan yang sangat ramai, lalu lintas yang padat, pertokoan yang berderet-deret, dan fasilitas umum yang tersedia di berbagai tempat. Pada dasarnya kota merupakan wilayah di permukaan bumi yang sebagian besar wilayahnya ditutupi oleh fenomena dan gejala sosial hasil rekayasa manusia, serta merupakan areal konsentrasi penduduk dengan mata pencarian di luar sektor agraris.

Ciri-ciri masyarakat perkotaan antara lain:
·         Hubungan sosial bersifat gesselschaft (patembayan), hubungan jangka pendek
·         Kehidupaan bersifat individualistik
·         Masyarakat beraneka ragam
·         Pandangan hidup masyarakatnya lebih rasional
·         Norma-norma keagamaan tidak begitu ketat
·         Adanya segregasi keruangan
·         Adanya lapangan pekerjaan yang bermacam-macam

A. Pengertian Desa

Desa menurut asal katanya berasal dari bahasa Sanskerta ”dhesi”, yang berarti tanah kelahiran. Jadi, desa tidak hanya dilihat kenampakan sebutan desa fisiknya saja tetapi juga dimensi sosial budayanya. Desa yang berarti tanah kelahiran selain menunjukkan tempat atau daerah juga menggambarkan kehidupan sosial budaya dan kegiatan penduduknya. Sebutan desa di beberapa wilayah berbeda-beda, kampung/dukuh (Jawa Barat), gampong (Aceh), huta (Tapanuli), nagari (Sumatra Barat), marga (Sumatra Selatan), wanus (Sulawesi Utara), dan dusun dati (Maluku).
Beberapa ciri kehidupan di desa antara lain adalah sebagai berikut:
·         Mempunyai wilayah sendiri
·         Mempunyai sistem masyarakat sendiri
·         Kehidupan sangat erat dengan lingkungan alam
·         Sifat gotong royong masih tertanam kuat pada warga masyarakat desa
·         Masyarakat desa merupakan paguyuban (gemeinschaft) yaitu gaya hidup berdasarkan ikatan kekeluargaan yang kuat
·         Struktur ekonominya bersifat agraris
·         Jumlah penduduk tidak terlalu banyak dan luas daerah tidak terlalu besar
·         Proses sosial berjalan lambat
·         Kehidupan bersifat tradisional
·         Tata pemerintahan dipimpin oleh kepala desa yang dipilih oleh rakyatnya
·         Masyarakat desa pada umumnya masih memegang norma-norma agama secara kuat

B. Pengertian Kota

Ketika mendengar kata kota, pikiran kita tentu menunjuk suatu kawasan yang sangat ramai, lalu lintas yang padat, pertokoan yang berderet-deret, dan fasilitas umum yang tersedia di berbagai tempat. Pada dasarnya kota merupakan wilayah di permukaan bumi yang sebagian besar wilayahnya ditutupi oleh fenomena dan gejala sosial hasil rekayasa manusia, serta merupakan areal konsentrasi penduduk dengan mata pencarian di luar sektor agraris.

·         Ciri-ciri masyarakat perkotaan antara lain:
·         Hubungan sosial bersifat gesselschaft (patembayan), hubungan jangka pendek
·         Kehidupaan bersifat individualistik
·         Masyarakat beraneka ragam
·         Pandangan hidup masyarakatnya lebih rasional
·         Norma-norma keagamaan tidak begitu ketat
·         Adanya segregasi keruangan
·         Adanya lapangan pekerjaan yang bermacam-macam

3.uraikanlah tentang kenyataan pelapisan social yang terjadi di sekitarmu
Saya akan mengiuraikan  pelapisan sosial berdasarkan tingkat pendidikan Contoh pelapisan sosial yang terakhir adalah pelapisan sosial yang didasarkan pada tingkat pendidikan, dimana seseorang dengan jenjang pendidikan tinggi akan mendapatkan kedudukan atau tergolong dalam lapisan sosial di dalam masyarakat yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Tingkat pendidikan juga merupakan hal yang akan terus dinilai dan di hargai di dalam masyarakat, tidak hanya akan berpengaruh terhadap tingkat sosial atau kelas sosialnya di masyarakat, namun tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi bagaimana kehormatan yang akan diterima dalam kelangsungan kehidupan bermasyarakatnya.
Demikianlah penjelasan mengenai contoh pelapisan sosial di masyarakat, dimana pelapisan sosial akan terus ada dan terjadi selama masih ada hal yang dapat dinilai atau dihargai oleh masyarakat. Oleh sebab itu, banyak sekali contoh pelapisan sosial yang dapat diambil dalam berlangsungnya suatu kehidupan masyarakat
4.Uraikanlah tentang hubungan antara ilmu pengetahuan ,teknologi dan kemiskinan
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia . Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.oleh karena itu dengan ilmu pengetahuan kita dapat membuat suatu teknologi karena ilmu pengetahuan sangat luas dan dapat membuat kita berfikir secara kritis sehingga ilmu dapat menjauhkan kita dari kemiskinan .banyak sekali hal positif yang dapat kita lakukan dengan ilmu,karena dengan ilmu semua tertata dan terencana dengan rapih

Komentar

Postingan Populer