Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ilmu Sosial Dasar [tugas 2]
Nama/Npm:Swieta
Nurjanah Hetty/16118887
Kelas:1Ka29
Tugas
ISD Ke-2
1.uraikan lah tentang tatacara memperoleh kewarganegaraan dan
hak kewajiban Negara dan warga Negara (lengkapi dengan peraturan UU-annya.
warga bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia .
Namun warga yang ingin menjadi Warga
Negara Indonesia tentu saja harus melengkapi berbagai syarat jika ingin menjadi
bagian dari Negara Indonesia.syarat yang harus dipenuhi ketika pengajuan:
·
Genap berusia 18 tahun
·
Atau yang sudah menikah
·
Sehat secara jasmani dan juga rohani
·
Bisa berbahasa Indonesia
·
Mengakui Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dan mengakui adanya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
·
Tidak pernah melakukan tindak pidana dan
tidak pernah dihukum selama 1 tahun atau lebih
·
Mempunyai pekerjaan dan juga penghasilan
tetap
·
Sudah tinggal di Indonesia paling
singkat selama 5 tahun berturut-turut
·
Melengkapi berkas yang diminta oleh
negara
·
Berikut adalah beberapa berkas yang
harus diserahkan sang pemohon jika ingin merubah kewarganegaraannya :
1. Akte
lahir dari negara sang pemohon yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi
yang telah disumpah serta KTP dari negara asal sang pemohon
2. Fotokopi
akte lahir dan KTP pasangan (jika sudah menikah)
3. Fotokopi
akta perkawinan/buku nikah (jika sudah menikah)
4. Surat
resmi pernyataan dari : kantor imigrasi, perwakilan diplomatik dari negara
pemohon, surat keterangan catatan kepolisian Indonesia, dan rumah sakit tempat
cek kesehatan jasmani rohani.
5. Enam
lembar foto terbaru ukuran paspor
6. Tanda
bukti pembayaran uang pewarganegraan
·
Membayar uang pewarganegaraan kepada kas
negara
Sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia jika
ingin berpindah kewarganegaraan maka harus juga membayar biaya pewarganegaraan
itu sebesar Rp 2.500.000 rupiah untuk kas negara.
Itu dia beberapa cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia yang bisa dilakukan oleh seseorang WNA yang ingin menjadi Warga
Negara Indonesia atau ingin menjadi warga yang memiliki kewarganegaraan
Indonesia. Walau mungkin prosesnya terkesan panjang namun inilah beberapa cara
yang bisa dipilih ketika memutuskan untuk menjadi bagian dari NKRI. Proses yang
ada tentu saja harus dihargai dan juga dilakukan sesuai dengan undang-undang
dan hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita
semua ya!
Hak Warga Negara Dalam Undang-Undang
Dasar 1945
·
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, ini terdapat
dalam UUD pasal 27 ayat 2.
·
Setiap orang berhak untuk
mempertahankan hidupnya, juga berhak untuk serta dalam kehidupannya sendiri.
Ini terdapat di dalam UUD pasal 28 A.
·
Setiap orang berhak membentuk suatu
keluarga dan berhak melanjutkan keturunannya. Ada pada pasal 28 B ayat 1.
·
Setiap orang berhak pada
kelangsungan hidup mereka masing-masing, juga berhak atas tumbuh berkembang
mereka masing-masing. Terdapat pada pasal 28 C ayat 1.
·
Setiap orang berhak mengembangkan
dirinya dengan pemenuhan dasar dengan memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan
dan seni dan budaya untuk melangsungkan kehidupannya, pada pasal 28 C ayat 1
·
Setiap orang berhak memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif di dalam kehidupan
masyarakat, di dalam pasal 28 C ayat 1.
·
Setiap orang berhak mendapat jaminan
hukum, pengakuan, dan pengadilan hukum yang secara adil. Hak ini ada pada pasal
28 D ayat 1.
·
Setiap orang berhak mendapatkan hak
pribadi, hak untuk tidak disiksa, mempunyai hak kemerdekaan dalam hati nurani
dan sebagainya. Hak ini ada pada pasal 28 I ayat 1.
Kewajiban Warga Negara dalam
Undang-Undang Dasar 1945
·
Pasal 23
ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak
Pasal ini yang berbunyi: “Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Pasal 23 ayat 2
dimaksudkan menjelaskan tentang warga negara untuk wajib untuk serta
membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak
sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.
·
Pasal 27
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pajak.
Pasal ini yang berbunyi: “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Maksudnya adalah warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam kedudukannya
sebagai warga negara Indonesia. Yang berarti wajib serta menaati semua aturan
hukum dan pemerintahan yang sudah diatur dalam negara Indonesia tersebut.
·
Pasal 27
ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Kedudukan Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Dari pernyataan pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan tentang kewajiban semua warga
negara Indonesia harus mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut
mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara
lain.
·
Pasal 28 J
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.” Pernyataan pada
pasal 28 J ayat 1 ini menjelaskan tentang beberapa kewajiban tentang setiap
warga negara untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap
warga negara. Jika hak asasi manusia bisa tidak terjadi pelanggaran, sebaiknya
harus dimulai dari diri kita menghargai hak asasi manusia yang dimiliki oleh
setiap warga negara.
·
Pasal 28 J
ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.
Pasal ini yang berbunyi: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ayat ini
memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya
kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai
agama dan keamanan serta ketertiban umum.
·
Pasal 30
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal ini yang berbunyi: “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.” Pada pasal 30 ayat 1 yang terdapat pada UUD ini memberikan kewajiban
pada masing-masing warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan
negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan
kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.
·
Pasal 31
ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945: Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.
Pasal ini yang berbunyi: “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”. Berarti warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan
sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah ditetapkan oleh negara.
Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh negara. Jadi, semua
warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini.
Kewajiban Warga Negara Menurut
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Selain kewajiban warga negara
terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, ternyata kewajiban warga negara juga
mengatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut:
·
Menjaga
Norma-Norma Pendidikan
Melindungi peran dalam pendidikan
dalam membentuk suatu pendidikan yang berdasarkan dalam norma-norma yang
penting dalam membentuk dan menjaga pendidikan di negara Indonesia.
·
Mendapatkan
Pengajaran Layak
Hampir seluruh warga negara yang
diwajibkan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan maksimal, setiap
masing-masing warga negara harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan
oleh pemerintah sampai batas minimal menerima pendidikan.
·
Melaksanakan
Ketertiban Dunia
Setiap warga negara diharuskan untuk
menciptakan dan melaksanakan ketertiban dunia agar dunia menjadi bisa diatur
dan dilaksanakan dengan baik adanya. Masing-masing warga tidak boleh membuat
kerusuhan ataupun membuat negara ini menjadi terpecah belah.
·
Ketakwaan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing-masing warga negara harus dan
diwajibkan untuk taat kepada Tuhan dengan masing-masing mereka memiliki satu
kepercayaan yang penting. Dan harus ditaati dan dijalankan dengan benar agar
menciptakan suasana Indonesia yang lebih baik.
·
Memajukan
Kesejahteraan Umum
Hal ini bertujuan untuk semua warga
negara saling menciptakan rasa ke peduli dan rasa menghormati satu sama lain
manusia agar suatu negara dapat menciptakan suatu kelancaran hidup dan
kesejahteraan.
·
Melindungi
dan Menghargai Hak Asasi Manusia
Warga negara yang juga mempunyai
kewajiban untuk saling melindungi HAM masing-masing manusia dengan saling
menjaganya dengan cara menghormati dan menghargainya satu sama lain.
·
Melaporkan Pajak
Warga negara harus melaporkan
masalah pajak dalam dunia bekerja atau juga dalam usahanya supaya dapat
membantu pembangunan negara menjadi lebih baik, selain melaporkan warga negara
harus juga membayar pajaknya.
·
Menjaga
Keamanan Negara
Warga negara diwajibkan untuk
menjaga keutuhan negara Indonesia agar tercipta damai, masing-masing negara
harus menjalin keutuhan negaranya tersebut agar tidak menghadapi jajahan atau
masalah baru yang muncul.
·
Menjaga
norma-norma Pendidikan
Warga Negara Indonesia harus
melindungi peran dalam pendidikan, di dalalm proses pembentukkan suatu
pendidikan berdasarkan aturan dan norma penting, berkaitan dalam membentuk
pendidikan dan menjaga pendidikan di Negara Indonesia.
·
Mendapatkan
Pengajaran yang Layak
Seluruh Warga Negara Indonesia
berkewajiban untuk mendapatkan pengajaran yang layak serta maksimal. Setiap
Warga Negara Indonesia harus mengikuti pendidikan yang sudah di tentukan oleh
Negara sampai batas minimal penerimaan pendidikan.
·
Melaksanakan
Ketertiban Dunia
Setiap Warga Negara Indonesia
berkewajiban untuk menjaga, menciptakan, dan melaksanakan ketertiban dunia agar
teratur dan di laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masing – masing Warga
tidak boleh berbuat kerusuhan atau kegaduhan sehingga membuat Negara ini
terpecah – belah.
·
Ketakwaan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masing – masing Warga Negara
berkewajiban untuk mentaati Tuhan Yang Maha Esa, dalam beribadah, berprilaku
dan bermasyarakat sesuai kepercayaan masing – masing. Dan denagn
pelaksanaan yang benar agar Negar Indonesia menjadi baik.
·
Memajukan
Kesejahteraan Khalayak Ramai
Hal ini di maksudkan agar semua
Warga Negara saling menciptakan rasa peduli, toleransi dan rasa saling
menghormati di antara sesama. Agar suatu Negara dapat menciptakan kehidupan
sejahtera, aman dan sentosa.
·
Melindungi
dan menghargai Hak Asasi Sesama Manusia
Setiap Warga Negara berkewajiban
untuk saling melindungi dan menjaga Hak Asasi Manusia, baik di dalam bernegara
maupun dunia. Masingg – masing warga bersama – sama menjaga dan menghormati
satu sama lainnya.
·
Melaporkan
dan Menyerahkan Pajak
Setiap Warga Negara wajib melaporkan
dan menyerahkan sebagian dari hasil bekerja dan berusahanya dalam bentuk pajak
agar pembangunan Negara tetap berlanjut dan bekesinambungan. Selain melapor,
Warga Negara juga harus membayar pajaknya.
·
Menjaga
Keamanan Negara Indonesia
Setiap Warga Negara berkewajiban
untuk menjaga ke utuhan Negara, agar damai dan aman. Setiap Warga Negara wajib
menjaga keutuhan Negara agar para penjajah dan permasalahan baru tidak muncul.
2.uraikanlah tentang desa dan kota.
A. Pengertian Desa
Desa menurut asal katanya berasal dari bahasa Sanskerta ”dhesi”,
yang berarti tanah kelahiran. Jadi, desa tidak hanya dilihat kenampakan sebutan
desa fisiknya saja tetapi juga dimensi sosial budayanya. Desa yang berarti
tanah kelahiran selain menunjukkan tempat atau daerah juga menggambarkan
kehidupan sosial budaya dan kegiatan penduduknya. Sebutan desa di beberapa
wilayah berbeda-beda, kampung/dukuh (Jawa Barat), gampong (Aceh), huta
(Tapanuli), nagari (Sumatra Barat), marga (Sumatra Selatan), wanus (Sulawesi
Utara), dan dusun dati (Maluku).
Beberapa ciri kehidupan di desa antara lain adalah sebagai
berikut:
·
Mempunyai wilayah sendiri
·
Mempunyai sistem masyarakat
sendiri
·
Kehidupan sangat erat dengan
lingkungan alam
·
Sifat gotong royong masih
tertanam kuat pada warga masyarakat desa
·
Masyarakat desa merupakan
paguyuban (gemeinschaft) yaitu gaya hidup berdasarkan ikatan
kekeluargaan yang kuat
·
Struktur ekonominya bersifat
agraris
·
Jumlah penduduk tidak terlalu
banyak dan luas daerah tidak terlalu besar
·
Proses sosial berjalan lambat
·
Kehidupan bersifat tradisional
·
Tata pemerintahan dipimpin oleh
kepala desa yang dipilih oleh rakyatnya
·
Masyarakat desa pada umumnya
masih memegang norma-norma agama secara kuat
B.Pengertian
Kota
Ketika mendengar kata kota, pikiran kita tentu menunjuk suatu
kawasan yang sangat ramai, lalu lintas yang padat, pertokoan yang
berderet-deret, dan fasilitas umum yang tersedia di berbagai tempat. Pada
dasarnya kota merupakan wilayah di permukaan bumi yang sebagian besar
wilayahnya ditutupi oleh fenomena dan gejala sosial hasil rekayasa manusia,
serta merupakan areal konsentrasi penduduk dengan mata pencarian di luar sektor
agraris.
Ciri-ciri masyarakat perkotaan antara lain:
·
Hubungan sosial bersifat gesselschaft (patembayan),
hubungan jangka pendek
·
Kehidupaan bersifat
individualistik
·
Masyarakat beraneka ragam
·
Pandangan hidup masyarakatnya
lebih rasional
·
Norma-norma keagamaan tidak
begitu ketat
·
Adanya segregasi keruangan
·
Adanya lapangan pekerjaan yang
bermacam-macam
A. Pengertian Desa
Desa menurut asal katanya berasal dari bahasa Sanskerta ”dhesi”,
yang berarti tanah kelahiran. Jadi, desa tidak hanya dilihat kenampakan sebutan
desa fisiknya saja tetapi juga dimensi sosial budayanya. Desa yang berarti
tanah kelahiran selain menunjukkan tempat atau daerah juga menggambarkan
kehidupan sosial budaya dan kegiatan penduduknya. Sebutan desa di beberapa
wilayah berbeda-beda, kampung/dukuh (Jawa Barat), gampong (Aceh), huta
(Tapanuli), nagari (Sumatra Barat), marga (Sumatra Selatan), wanus (Sulawesi Utara),
dan dusun dati (Maluku).
Beberapa ciri kehidupan di desa antara lain adalah sebagai
berikut:
·
Mempunyai wilayah sendiri
·
Mempunyai sistem masyarakat
sendiri
·
Kehidupan sangat erat dengan
lingkungan alam
·
Sifat gotong royong masih
tertanam kuat pada warga masyarakat desa
·
Masyarakat desa merupakan
paguyuban (gemeinschaft) yaitu gaya hidup berdasarkan ikatan
kekeluargaan yang kuat
·
Struktur ekonominya bersifat
agraris
·
Jumlah penduduk tidak terlalu
banyak dan luas daerah tidak terlalu besar
·
Proses sosial berjalan lambat
·
Kehidupan bersifat tradisional
·
Tata pemerintahan dipimpin oleh
kepala desa yang dipilih oleh rakyatnya
·
Masyarakat desa pada umumnya
masih memegang norma-norma agama secara kuat
B. Pengertian Kota
Ketika mendengar kata kota, pikiran kita tentu menunjuk suatu
kawasan yang sangat ramai, lalu lintas yang padat, pertokoan yang
berderet-deret, dan fasilitas umum yang tersedia di berbagai tempat. Pada
dasarnya kota merupakan wilayah di permukaan bumi yang sebagian besar
wilayahnya ditutupi oleh fenomena dan gejala sosial hasil rekayasa manusia,
serta merupakan areal konsentrasi penduduk dengan mata pencarian di luar sektor
agraris.
·
Ciri-ciri masyarakat perkotaan
antara lain:
·
Hubungan sosial bersifat gesselschaft (patembayan),
hubungan jangka pendek
·
Kehidupaan bersifat
individualistik
·
Masyarakat beraneka ragam
·
Pandangan hidup masyarakatnya
lebih rasional
·
Norma-norma keagamaan tidak
begitu ketat
·
Adanya segregasi keruangan
·
Adanya lapangan pekerjaan yang
bermacam-macam
3.uraikanlah tentang kenyataan pelapisan social yang terjadi di
sekitarmu
Saya akan mengiuraikan pelapisan sosial
berdasarkan tingkat pendidikan Contoh pelapisan sosial yang terakhir
adalah pelapisan sosial yang didasarkan pada tingkat pendidikan, dimana
seseorang dengan jenjang pendidikan tinggi akan mendapatkan kedudukan atau
tergolong dalam lapisan sosial di dalam masyarakat yang tinggi pula, begitu pun
sebaliknya. Tingkat pendidikan juga merupakan hal yang akan terus dinilai dan
di hargai di dalam masyarakat, tidak hanya akan berpengaruh terhadap tingkat
sosial atau kelas sosialnya di masyarakat, namun tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi
bagaimana kehormatan yang akan diterima dalam kelangsungan kehidupan
bermasyarakatnya.
Demikianlah
penjelasan mengenai contoh pelapisan sosial di masyarakat, dimana pelapisan
sosial akan terus ada dan terjadi selama masih ada hal yang dapat dinilai atau
dihargai oleh masyarakat. Oleh sebab itu, banyak sekali contoh pelapisan sosial
yang dapat diambil dalam berlangsungnya suatu kehidupan masyarakat
4.Uraikanlah tentang hubungan antara ilmu pengetahuan ,teknologi
dan kemiskinan
Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan
meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia
. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu
memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian
ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.oleh karena itu dengan ilmu
pengetahuan kita dapat membuat suatu teknologi karena ilmu pengetahuan sangat
luas dan dapat membuat kita berfikir secara kritis sehingga ilmu dapat
menjauhkan kita dari kemiskinan .banyak sekali hal positif yang dapat kita
lakukan dengan ilmu,karena dengan ilmu semua tertata dan terencana dengan rapih
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Konsep Dasar Animasi dan Prinsip Dasar Animasi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
inovasi SI & new technology [tugas ke-1]
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar